Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri dari ribuan pulau, yang wilayahnya membentang dari Sabang sampai Merauke.
Pembahasan mengenai pembagian wilayah Indonesia sendiri merupakan hal yang sangat kompleks karena bisa didasarkan pada banyak faktor.
Seperti pembagian wilayah di masa pendudukan Jepang, pembagian wilayah di awal kemerdekaan, pembagian berdasarkan administratif, zona waktu, dll.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai pembagian wilayah di Indonesia yang perlu Anda ketahui:
Pembagian Wilayah Indonesia pada Masa Pendudukan Jepang
Berdasarkan Perjanjian Kalijati tanggal 8 maret 1942, Jepang secara resmi menguasai Indonesia menggantikan kedudukan Belanda. Selanjutnya Jepang membagi Indonesia menjadi tiga wilayah pemerintahan militer, yaitu:
- Pemerintahan Militer Angkatan Darat untuk Sumatera yang berpusat di Bukit Tinggi.
- Pemerintahan Militer Angkatan Darat untuk Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta.
- Pemerintahan Militer Angkatan Laut untuk Kalimantan, Maluku, dan Sulawesi yang berpusat di Makassar.
Pembagian Wilayah Indonesia pada Awal Kemerdekaan
Pembagian wilayah di Indonesia baru dilakukan dua hari setelah proklamasi kemerdekaan RI. Pembagian wilayah tersebut dilakukan melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) kedua yang berlangsung pada tanggal 19 Agustus 1945.
1. Pembagian Wilayah di Indonesia Menjadi 8 Provinsi
Pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi adalah keputusan sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945. Delapan provinsi tersebut adalah:
- Sumatera, Gubernur Teuku Muhammad Hasan
- Jawa Barat, Gubernur Mas Sutardjo Kertohadikusumo
- Jawa Tengah, Gubernur RP Soeroso
- Jawa Timur, Gubernur RMT Ario Soerjo
- Sunda Kecil, Gubernur I Goesti Ketoet Poedja
- Maluku, Gubernur Johannes Latuharhary
- Sulawesi, Gubernur GSSJ Ratulangi
- Borneo, Gubernur Pangeran Muhammad Noor
Pemilihan gubernur pada masa itu ditunjuk langsung oleh PPKI dan untuk melaksanakannya dikeluarkanlah Undang-Undang No. 1 tahun 1945 tentang Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), sebagai pertimbangan karena belum ada pemilihan umum.
2. Pembagian Wilayah di Indonesia dengan Dua Daerah Istimewa
Konsep dasar mengenai daerah istimewa muncul pada persidangan para pendiri bangsa yang diselenggarakan dalam BPUPKI, PPKI, UUD 1945 asli, Konstitusi RIS 1949, UUD Sementara 1950, dan UUD 1945 setelah amandemen.
Pembagian wilayah Indonesia pada awal kemerdekaan menetapkan dua daerah istimewa yaitu Surakarta (1945-1946) dan Yogyakarta (1945-sekarang).
Pembagian Wilayah Administratif Indonesia
Pembagian wilayah di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yaitu pasal 25 yang menyebutkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Dalam hal ini Undang-Undang yang berlaku adalah UU No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang mengatur mengenai wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi negara, serta manajemen batas-batas wilayah Indonesia.
Sementara menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pembagian wilayah negara Indonesia terdiri dari beberapa daerah provinsi. Berikut ini adalah pembagian wilayah Indonesia secara administratif:
1. Provinsi
Provinsi merupakan wilayah yang terdiri dari beberapa kabupaten dan kota, yang tingkat pemerintahannya berada di bawah pemerintah pusat. Saat ini Indonesia terdiri dari 34 provinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur.
Peraturan mengenai otonomi daerah telah diatur dalam UUD 1945 amandemen kedua Bab VI tentang Pemerintahan Daerah pasal 18 ayat 1.
Di dalamnya disebutkan bahwa provinsi merupakan tingkat pertama dalam pembagian wilayah di Negara Republik Indonesia.
Di Indonesia terdapat lima daerah dengan peraturan khusus sehingga memiliki status otonomi khusus, yaitu:
- Aceh, yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
- Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, yang diatur dalam Undang-Undang No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Papua, yang diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua.
- Papua Barat, yang diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua yang kemudian diubah melalui Perppu No. 1 tahun 2008.
2. Kabupaten dan Kota
Kabupaten dan kota berada di tingkat kedua pembagian wilayah Indonesia yang pemerintahannya berada di bawah pemerintah provinsi. Dalam sebuah kabupaten atau kota terdiri dari beberapa wilayah kecamatan dan distrik.
Saat ini ada 415 kabupaten, 1 kabupaten administrasi, 93 kota, serta 5 kota administrasi di Indonesia. Kabupaten dipimpin oleh Bupati sementara Kota dipimpin oleh Walikota.
3. Kecamatan dan Distrik
Kecamatan dan distrik merupakan wilayah administratif di bawah pemerintah kabupaten dan kota yang dipimpin oleh Camat.
Khusus untuk wilayah Papua, kecamatan diubah menjadi distrik dan dipimpin oleh Kepala Distrik.
4. Kelurahan atau Desa
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah sementara desa dipimpin oleh Kepala Desa. Wilayah administratif ini berada di bawah kecamatan dan merupakan tingkat terakhir dalam pembagian wilayah Indonesia.
Pembagian Wilayah Indonesia Berdasarkan Zona Waktu
Berdasarkan zona waktunya, pembagian wilayah di Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT). Perbedaan waktu di Indonesia dipengaruhi oleh letak geografisnya yang berada di 96o BT dan 141o BT.
1. Waktu Indonesia Barat
Wilayah yang masuk dalam Waktu Indonesia Barat meliputi Sumatera, Jawa, Kalimantan tengah dan barat, hingga Madura.
Sementara untuk Provinsinya meliputi Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur.
Kepulauan Riau, Riau, Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Selisih waktu antara WIB dan WITA adalah 1 jam sementara dengan wilayah timur (WIT) selisih 2 jam.
Penentuan daerah untuk wilayah Waktu Indonesia Barat ini didasarkan pada meridian pangkal 105o Bujur Timur. Sementara jika dibandingkan dengan wilayah Greenwich yang berada di Inggris selisih waktunya adalah 7 jam.
2. Waktu Indonesia Tengah
Zona Waktu Indonesia Tengah ini berada di garis 120o Bujur Timur. Adapun wilayah yang termasuk dalam zona ini meliputi Kalimantan bagian utara, timur dan selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi.
Selisih waktu di wilayah WITA ini adalah 1 jam lebih cepat jika dibandingkan dengan Waktu Indonesia Barat.
Sementara dengan wilayah Greenwich selisih waktunya adalah 8 jam.
3. Waktu Indonesia Timur
Zona Waktu Indonesia Timur berada di garis sepanjang 135o Bujur Timur. Nah, yang termasuk dalam zona Waktu Indonesia Timur adalah Pulau Maluku dan Papua. Provinsinya meliputi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Selisih waktu untuk WIT ini adalah 2 jam lebih cepat jika dibandingkan dengan Waktu Indonesia Barat. Sementara dengan wilayah Greenwich di Inggris selisih waktunya 9 jam.
Dengan pembahasan yang lengkap mengenai pembagian wilayah Indonesia, Anda bisa semakin memahami bagaimana pembagian wilayah di Indonesia, sejarah dan perkembangannya hingga saat ini.